KELOMPOK 3
NAMA RIFANI NUR AULIA
NPM 15110934
BAB 6 PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1. MENJELASKAN TENTANG KESAMAAN DERAJAT
2. MENULISKAN PASAL” DI DALAM UUD’45 TENTANG PERSAMAAN HAK
1. PELAPISAN SOSIAL dan KESAMAAN DERAJAT
1. PELAPISAN SOSIAL
A. Pengertian
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, dengan sendirinya masyarakat meripakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
Tidak dapat dibayangkan jika masyarakat tanpa individu, ataupun sebaliknya jika individu tanpa adanya masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah suatu ikatan komplementer, hal tersebut dapat kita ketahui dari kenyataan, bahwa :
a. manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya,
b. individu mempengaruhi masyrakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
Pelapisan Sosial biasa disebut juga dengan Social Stratification. Istilah Strtifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Terdapat 2 definisi tentang pelapisan masyrakat, antar lain :
• Pitirim A. Sorokin
“Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).”
• Theodorson dkk dalam Dictionary of Siciology
“Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanent yang terdapat di dalam system social (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
Masyarakat berstratifikasi sering dilukiskan sebagai sebuah kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh system kebudayaan itu sendiri.
Di dalam organisasi masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Terwujud dalam bentuk sebagai berikut :
1)Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
2)Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
3)Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4)Adanya orang-orang yang dokecilkan dinluar kasta dan orang-orang yang di luar perlindungan hokum (cutlaw men).
5)Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6)Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
- Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
- Terjadi dengan disengaja
System pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun secara horizontal. Contoh pelapisam yang dibentuk dengan sengaja adalah dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Semua contoh-contoh tersebut termasuk ke dakam organisasi formal.
Dan dalam system organisasi mengandung 2 sistem :
- system fungsional
- system skalar
Kelemahan dalam system organisasi antara lain :
Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Kedua : karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam system yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Masyarakat pelapisan tertutup dapat kita temui di Negara India dan masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam, diantaranya :
- Kasta Brahmana : terdiri dari golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi
- Kasta Ksatria : terdiri dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
- Kasta Waisya : terdiri dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
- Kasta Sudra : terdiri dari golongan rakyat jelata.
- Paria : terdiri dari mereka yang tidak mempunyai kasta (gelandangan, peminta, dan sebagainya).
Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.
2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankanNYA. Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.
E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
•Kelas atas (upper class)
•Kelas bawah (lower class)
•Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a.ukuran kekayaan
b.ukuran kekuasaan
c.ukuran kehormatan
d.ukuran ilmu pengetahuan
2. MENULISKAN PASAL” DI DALAM UUD’45 TENTANG PERSAMAAN HAK
Pasal :
1. Pasal 27 ayat 1 tentang pengakuan atau kesamaan hak semua warga negara dalam
hukum dan pemerintahan. Ini berarti, semua warga negara baik berpangkat maupun
tidak, kaya atau miskin akan mendapat pengakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Dengan kata lain siapa yang bersalah harus dihukum.
2. Pasal 27 ayat 2 mengandung pengakuan atas martabat manusia. Semangat isi pasal
27 ini merupakan pengamalan Sila kedua, keempat dan kelima, berarti mengakui
hak manusia mendapat kehidupan yang layak, adil dan sejahtera.
3. Pasal 28 mengandung pengakuan atas hak kemerdekaan menyatakan pendapat
atau pikiran.
4. Pasal 29 ayat 2, mengandung hak azasi manusia pribadi dalam memilih dan memeluk
suatu agama.
5. Pasal 30 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak dan sekaligus kewajiban membela
negara.
6. Pasal 31 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak untuk memperoleh pengajaran.
Pasal 31 ayat 2 pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
7. Pasal 34, nilai yang terkandung di dalam pasal ini bahwa fakir miskin dan anak-anak
terlantar itu dilindungi oleh negara dan dijamin dalam penghidupannya. Hal ini dapat
kita lihat dengan adanya panti asuhan, panti jompo dan yayasan-yayasan serta
orangtua asuh
STUDI KASUS :
Permasalahannya adalah belum ada nya persamaan derajat yang merata di Indonesia , yang kaya bergaul dengan yang kaya dan yang miskin bergaul dengan yang miskin . permasalan tentang persamaan hak di Indonesia persamaan hak nyaa belm merata karena anak orang miskin sering kali di lecehakan oleh golongan orang kaya .
PENDAPAT UMUM :
Menurut pendapat saya adalah seharusnya kita tidak boleh memilih teman , berteman lah dengan semua orang tanpa melihat status , jabatan , maupun materi , dan kita harus merata ke semua orang . persamaan hak nya jangan melihat orang miskin dengan sebelah mata , bantu mereka karna mereka mempunyai hak yang sama dengan kita .
Sumber :
http://www.google.co.id/#hl=id&biw=823&bih=391&q=pasal+yang+terkandung+dalam+uud%2745+tentang+persamaan+hak&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=1&cad=b
rukunseniorliving.com panti jompo elit
BalasHapus