NAMA RIFANI NUR AULIA
NPM 15110934
BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. MENJELASKAN PENGERTIAN NEGARA
negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Berdasarkan definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:
1. suatu organisasi kekuasaan yang teratur
2. kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli
3. suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat dan
4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli :
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Negara Secara Umum :
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
2. MENYEBUTKAN DUA TUGAS UTAMA NEGARA
Dua tugas utama negara:
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Studi kasus :
Permasalahannya adalah Negara kita Negara hokum tetapi kenapa banyak koruptor yang masih saja pada korupsi ?para koruptor tersebut telah membuat Negara Indonesia miskin karena banyak yang mengambil uang , padahal hukum di Indonesia sudah di tegakkan , tapi hukum kita bias di bayar oleh uang .
Opini ( pendapat umum ) :
Menurut saya adalah sebaiknya presiden Indonesia harus bias lebih tegas kepada Negara lain yang telah mencuri asset kekayaan Negara Indonesia , mereka harus dihukum tegas .
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1922262-pengertian-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar