welcome

baca bismillah sebelum membaca :)

Selasa, 19 April 2011

BAB 10 - MANUSIA DAN KEGELISAHAN

BAB 10 – MANUSIA DAN KEGELISAHAN
NAMA : RIFANI NUR AULIA
NPM : 15110934

KEGELISAHAN TERHADAP PHOBIA

Setiap manusia yang hidup di muka bumi ini pastilah merasakan yang dinamakan rasa gelisah. Menurut saya kegelisahan adalah suatu perasaan yang tak menentu mengenai masa depan seseorang. Boleh-boleh saja seseorang menjadi gelisah, namun sebaiknya kegelisahan itu janganlah berlebihan. Karena kegelisahan tang berlebihan akan berdampak buruk bagi kejiwaan seseorang. Contoh penyakit yang sering kita temui adalah Phobia.

Phobia adalah suatu jenis penyakit kejiwaan yang konon disebabkan oleh rasa takut orang terhadap sesuatu, contohnya Phobia terhadap kucing. Mungkin orang yang Phobia terhadap kucing dahulunya pernah mendapatkan insiden yang tak akan pernah terlupakan oleh alam bawah sadarnya. Misalnya dahulu ia pernah dicakar di bagian wajah oleh kucing tetangganya saat sedang tertidur dikamar, sehingga sampai saat ini pun ia menjadi gelisah jika pintu kamar atau jendela kamarnya terbuka, takut-takut ada kucing yang menyelinap masuk untuk mencakar tubuhnya lagi. Hal ini akan sangat merugikannya.

Saya pun mempunyai kegelisahan yang sering kali saya sembunyikan dari pandangan orang lain, tetapi saya tidak dapat membohongi dirisaya sendiri bahwa saya takut akan sesuatu.

Waktu saya kecil saya sering kali jalan-jalan kerumah nenek saya di daerah Ancol, Jakarta Utara. Keanehan yang ditemukan oleh orangtua saya adalah ketika saya ditimang-timang sambil diangkat-angkat, maka spontan wajah saya menjadi biru seperti orang yang ketakutan dengan sangat. Ternyata sejak itulah saya menjadi takut terhadap ketinggian. Bahkan sampai sekarangpun ketika saya sedang berada di lantai 3,4,5, terlebih lantai 6 di kampus saya, ketika saya meliihat ke lantai bawah, maka saya menjadi lemas dan menjadi tidak sanggup melihat kembali kearah lantai dasar. Takut-takut terjatuh. Saya tahu ini akan sangat merugikan saya. Saya terus berharap perasaan gelisah ini dapat segera menghilang dari hidup saya.

bab 9 - manusia dan tanggung jawab

Bab 9 – manusia dan tanggung jawab
Nama : RIFANI NUR AULIA
NPM : 15110934

Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap anak

Setiap orang berharap untuk bisa meningkatkan rasa tanggung jawab anak. Marilah kita melakukan hal yang sama. Hal ini adalah suatu yang penting untuk kebaikan di masa depan.
Maka marilah kita bantu anak-anak untuk menjadi bertanggung jawab dengan melakukan beberapa langkah berikut:
1. Berilah tugas kepada anak anda apa yang mereka mampu. Dan tanyakanlah kepada mereka hasil apa yang ingin mereka raih dalam tugas itu. Hal ini akan mendorong mereka mencapai apa yang memang mereka inginkan sendiri tanpa paksaan.2. berilah anak kebebasan dalam melakukan tugas itu. Hal ini akan memberikan kepada anak kesempatan mempelajari dunia nyata. Jika anak anda belajar tentang kehidupan sekarang ketika masih berumur 6 tahun, maka hal itu merupakan langkah tepat dari pada mengajari mereka tatkala sudah berusia 16 tahun.
3. didiklah mereka dengan empati dan konsekuen. Pergunakanlah empati terlebih dahulu sebelum mengajari mereka konsekuensi-konsekuensi. Mereka tidak akan bisa mempelajari bagaimana kesalahan mereka buruk bagi mereka jika orang tua marah. Menunjukkan rasa empati atau rasa duka cita akan membantu anak berpikir lebih tentang pilihan hidup mereka dan keputusan-keputusan.
4. berilah tugas yang sama kepada anak anda lagi. Hal ini akan membantunya melihat bagaimana orang belajar dari kesalahan mereka.
5. dalam melakukan hal tersebut semua, pastikan anda tetap dalam kondisi mengayomi mereka dan jangan sekali-kali menggunakan kekerasan dalam berinteraksi dengan mereka.

bab 9 - manusia dan tanggung jawab

BAB 9 : MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB
NAMA : RIFANI NUR AULIA
NPM :15110934

Tanggung jawab manusia terhadap keluarga lingkungan dan dalam islam, dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia dan tanggung jawab sekearifan serta rasa tanggung jawab dalam mengelola lingkungan baik dampak negatiislam sendiri memberikan tanggung jawab yang begitu agung kepada keluarga manusia.
Tanggung Jawab Manusia Terhadap Keluarga Lingkungan Dan Dalam Islam - alhasil, tanggung jawab umat Islam dalam mengemban bermanis muka terhadap musuhmusuh Islam dan seluruh dari diri kita pribadi,keluarga terdekat kita,lingkungan dananak dalam islam, makalah hak dan tanggung jawab terhadap tanggung jawab manusia terhadap lingkungan, tanggung jawab orang tua dalam keluarga dan ada berita terbaruKeluarga adalah lingkungan pertama dan utama dalam manusia yang dewasa Fungsi keluarga dalam proses memberi “corak dan warna dan tanggung jawab guru terhadaptanggung jawab manusia terhadap keluarga dan terhadap anak, khutbah jum at terbaru dalam islam, tanggung jawab remaja di lingkungan keluarga, tanggung jawab bapak terhadaptanggung jawab manusia terhadap alam Ekosentrisme diperluas dalam deep ecology dan dan kebersihan keluarga Manusia dan Lingkungan Hidup/Sep 16, 2008 Tanggung jawab.
islam manusia baik dalam lingkungan social maupun secara personal memiliki bebatanggung jawab dalam keluarga kewajipan dan tanggungjawab suami terhadap keluarg "TANGGUNG JAWAB MANUSIA TERHADAP KELUARGA LINGKUNGAN DAN DALAM ISLAM"

Selasa, 12 April 2011

bab 8 - manusia dan pandangan hidup

bab 8 - manusia dan pandangan hidup
NAMA : RIFANI NUR AULIA
KELAS : 1KA24

pandangan hidup orang islam

Pandangan hidup adalah cara pandang terhadap kehidupan menurut sudut pandang tertentu. Pandangan hidup mutlak keberadaannya bagi manusia, sebab tanpa pandangan hidup, manusia tak ubahnya seperti binatang tak berakal dan akan menjalani kehidupannya tanpa arah dan sikap yang jelas.Rata Penuh
Pandangan hidup muslim adalah pandangan hidup Islam, yaitu cara pandang terhadap kehidupan menurut sudut pandang Islam. Ini terwujud dalam persepsi-persepsi (mafahim) Islam yang berupa pemikiran-pemikiran (afkar) dan hukum-hukum (ahkam) Islam, yang terlahir dari Aqidah Islamiyah. Pandangan hidup ini menjadi standar untuk menilai berbagai fakta kehidupan dan menjadi pedoman bagi segala perilakunya dalam kehidupan.

Aqidah Islamiyah ini wajib dipahami secara akli, yakni melalui proses berpikir yang mendalam terhadap dalil-dalilnya. Setelah itu, wajib pula terjadi proses pembenaran secara pasti (tashdiq jazim) terhadap Aqidah Islamiyah yang telah dikaji, agar aqidah ini menjadi persepsi (mafhum), bukan semata pengetahuan (ma’lumat). Aqidah yang demikian, akan efektif dan fungsional sebagai dasar pandangan hidup. Tanpa proses pemahaman akli (al idrak) dan pembenaran (tashdiq) ini, Aqidah Islamiyah hanya akan menjadi pengetahuan belaka yang tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap cara pandang dan perilaku seorang muslim.

Pandangan hidup Islam diderivasikan dari tiga sumber; al-Qur'an, Sunnah, serta pengetahuan dan keimanan bahwa hidup di dunia ini hanya sebuah etape, yang penuh dengan tantangan dan ujian menuju kehidupan akhirat yang lebih penting

Jadi, pandangan hidup seorang muslim adalah pandangan ukhrawi, pandangan yang didasarkan kepada keputusan Allah, mengikuti jalan yang telah ditetukan oleh Allah. Pandangan ini adalah manifestasi dari al-Qur'an dan sunnah, yang bisa kita tempuh untuk meraih Jannah (sorga). Insya Allah.

Jadi, pandangan itu adalah keyakinan dan pengetahuan bahwa tiada tuhan selain Allah, hanya Allah saja lah yang memutuskan dan menentukan segala sesuatu; Dia saja lah yang bisa memberikan kemenangan atau kekalahan; Dia saja lah yang bisa memberikan keamanan dan kedamaian, dan Dia saja lah yang berhak menentukan garis jalan kehidupan kita. Singkat kata, keyakinan dan pengetahuan ini adalah esensi tauhid.

Tampak perbedaan yang sangat kontras antara pandangan hidup dunia Barat dengan pandangan hidup Islam. Pandangan hidup Dunia Barat adalah pandangan untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuraan materi; pandangan untuk mendapatkan rasa aman -baik secara personal maupun nasional- sehingga militernya boleh melakukan aksi offensif; pandangan yang meyakini bahwa setiap individu memiliki kebebasan memilih dan menentukan, atau membuat nasib mereka sendiri. Bahkan, dunia Barat meyakini bahwa hukum-hukum kemanusiaan dan sistem pemerintahan mereka dapat mendatangkan kebahagiaan, keamanan, kemakmuraan, yang mereka inginkan. Lebih dari itu, di Barat ada --di antara masyarakat atau bahkan pada pemerintahannya-- meyakini bahwa mereka memiliki hak dan tugas untuk memaksakan hukum mereka, metode, dan sistem pemerintahan mereka terhadap suatu bangsa. Itulah, ada suatu sikap arogan yang terdapat pada sebagian kepercayaan Bangsa Barat, bahwa hukum-hukum kemanusaan dan metode mereka adalah superior.

Keyakinan Barat dan kebiasaan arogan ini, memiliki banyak bukti sejak serangan pada Jumadi Tsani. Di antaranya adalah intervensi Barat di Afghanistan, dimana kekuatan militer Barat telah digunakan untuk melumpuhkan pemerintahan Islam dan menyokong pemerintahan boneka pro-Barat. Bukti yang lain adalah adanya penangkapan daan pemenjaraan terhadap mujahidin di berbagai belahan dunia.
Sumber bisa dilihat disini dan disini

bab 8 - manusia dan pandangan hidup

bab 8 : manusia dan pandangan hidup
NAMA : RIFANI NUR AULIA
KELAS :1KA24

pandangan hidup

Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati. Karena itu is menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa anti pandangan hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasaikan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus menems, sehingga hasil pemikiran itu dapat diuji kenyataannya. Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar ini manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk_yang disebut pandangan hidup.
Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasaikan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
(A) Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
(B) Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norms yang terdapat pada negara tersebut.
(C) Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.
Apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu organisasi, maka pandangan hidup itu disebut ideologi. Jika organisasi itu organisasi politik, ideologinya disebut ideologi politik. Jika organisasi itu negara, ideologinya disebut ideologi negara.
Pandangan hidup pada dasamya mempunyai unsur-unsur yaitu cita-cita, kebajikan, usaha, keyakinan/kepercayaan. Keempat unsur ini merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan. Cita - cita ialah apa yang diinginkan yang mungkin dapat dicapai dengan usaha atau perjuangan. Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu segala hal yang baik yang membuat manusia malunur, bahagia, damai, tentram. Usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang dilandasi keyakinan/kepercayaan. Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal, kemampuan jasmani, dan kepercayaan kepada Tuhan.

bab 7 manusia dan keadilan

bab 7 : manusia dan keadilan
NAMA : RIFANI NUR AULIA
KELAS : 1KA24

keadilan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat

Disepakati bahwa manusia adalah makhluk sosial, adalah makluk yang selalu berinteraksidan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam berhubungan secara harmonis dengan individu lain di sekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut diperlukan aturan yang disebut oleh kita hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau diluar masyarakat.
Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan,ada yang kepastian hukum dan lain-lain. Akan tetapi dalam kaitan dalam masyarakat, tujuan hukum yang utama dapat di reduksi untuk ketertiban (order). Mochtar kusumaatmaja (2002,h.3) mengatakan “ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hokum,kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok (fundamentas) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tujuan utama hukum yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya”. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.
Banyak kaidah yang berkembang dan dipatuhi masyarakat, seperti kaidah agama,kaidah susila,kesopanan,adat kebiasaan dan kaidah moral. Kaidah hokum sebagai salah satu kaidah sosial tidak berarti meniadakan kaidah-kaidah lain tersebut,bahkan antarakaidah hokum dengan kaidah lain saling berhubungan yang satu memperkuat yang lainnya, meskipun ada kalanya kaidah hokum tidak sesuai atau idak serasi dengan kaidah-kaidah tersebut. Dahlan thaib (2001,h.3) mengatakan bahwa hukum itu merupakan hokum apabila dikehendaki, diterima oleh kita sebagai anggota masyarakat ; apabila kita juga betul-betul berpikir, demikian seperti yang dirumuskan dalam undang-undang, dan terutama juga betul-betul menjadi realitas hukum dalam kehidupan orang-orang dalam masyarakat. Dengan demikian hukum sebagai kaidah sosial, tidak lepas dari nilai (values) yang brlaku pada suatu masyarakat. Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Selanjutnya Mochtar Kusumaatmadja (2002,h.10) mengatakn “ hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut”.

bab 7 manusia dan keadilan

Bab 7 : manusia dan keadilan

NAMA : RIFANI NUR AULIA
KELAS : 1KA24
Keadilan Dalam Hukum

Keadilan dalam hukum secara harfiahnya mempunyai makna yang sempit yakni apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut.
Pengertian yang sempit demikian sejalan dengan tujuan dari hukum itu sendiri yakni mengatur hubungan antara individu dengan individu dan atau antara individu dengan negara selaku penguasa.
Bahwa kemudian seseorang atau suatu golongan yang merasa tidak mendapat keadilan dari suatu proses hukum hal tersebut karena di masyarakat ada pengertian tentang "keadilan sosial" yang notabene memiliki perbedaan yang jauh dari pengertian tentang "keadilan hukum". Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya dalam masalah pembebasan bersyarat Tommy Soeharto, menurut hukum setiap narapidana mempunyai hak mendapat pembebasan bersyarat karena memang tujuan dari pemasyarakatan bukanlah "balas dendam", itu artinya, Tommy Soeharto selaku narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut, akan tetapi ternyata menurut masyarakat luas pembebasan bersyarat yang diterima Tommy menjadi suatu hal yang "aneh".
Perspektif keadilan sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat selalu mengartikan bahwa setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Inilah menyulitkan memaknai "keadilan" dalam suatu proses hukum. Seorang yang haknya telah dilukai dalam suatu kejahatan tentunya akan kecewa sekali ketika mengetahui bahwa si pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang ringan. Si korban sudah pasti menghendaki hukuman yang seberat-beratnya untuk si pelaku.